0811-2311-530 [email protected]

Peraturan Akademik

Panduan tata tertib dan sistem perkuliahan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Ketentuan Umum Akademik

1. Sistem Kredit Semester (SKS)

Program Sarjana (S1) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mensyaratkan penyelesaian beban studi minimal 144 SKS yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester (paling cepat 7 semester) atau paling lama 14 semester.

2. Syarat Kehadiran Perkuliahan
Penting: Mahasiswa wajib memenuhi kehadiran minimal 75% dari total tatap muka.
  • Mahasiswa yang kehadirannya di bawah 75% tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
  • Ketidakhadiran karena sakit harus disertai surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan resmi.
  • Dispensasi kehadiran untuk kegiatan universitas/fakultas harus mendapat pengantar resmi dari pimpinan fakultas.
3. Sistem Penilaian Belajar

Penilaian kemajuan studi mahasiswa didasarkan pada komponen berikut:

Komponen Persentase Keterangan
Kehadiran & Keaktifan 10% - 15% Partisipasi di kelas & diskusi
Tugas Terstruktur / Praktikum 20% - 30% Laporan, presentasi, tugas mandiri
Ujian Tengah Semester (UTS) 25% - 30% Evaluasi paruh waktu
Ujian Akhir Semester (UAS) 30% - 40% Evaluasi komprehensif
4. Syarat Kelulusan
  • Telah lulus minimal 144 SKS termasuk Skripsi.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2.00.
  • Tidak memiliki nilai D lebih dari 10% dari total SKS, dan tidak memiliki nilai E.
  • Lulus ujian komprehensif / sidang skripsi dengan nilai minimal C.

Halo! 👋

Ada yang bisa kami bantu terkait pendaftaran atau informasi seputar PPKn UNINUS?

Halo! 👋

Ada yang bisa kami bantu terkait pendaftaran atau informasi seputar UNINUS?